Showing posts with label dan. Show all posts
Showing posts with label dan. Show all posts

Saturday, March 11, 2017

Huawei Honor 3X Pro Hadir dengan Prosesor Octa Core MediaTek 1 7GHz dan Layar 5 5 Inci Full HD

Huawei Honor 3X Pro Hadir dengan Prosesor Octa Core MediaTek 1 7GHz dan Layar 5 5 Inci Full HD


Huawei Honor 3X Pro Hadir dengan Prosesor Octa Core MediaTek 1,7GHz dan Layar 5,5 Inci Full HD. Setelah sukses dalam meluncurkan smartphone high end Honor 3X, Huawei pun memutuskan untuk memperkenalkan variasi lain dari smartphone tersebut. Handphone itu adalah Huawei Honor 3X Pro yang hadir dengan kualitas layar lebih baik dan tetap menggunakan prosesor octa core milik MediaTek.

Tak seperti Honor 3X yang memiliki layar HD, Huawei Honor 3X Pro ini mempunyai layar berukuran 5,5 inci dengan resolusi full HD. Di bagian dalamnya, terdapat prosesor octa core MediaTek dengan kecepatan 1,7GHz dan ditunjang oleh RAM sebesar 2GB. Selanjutnya, handphone ini juga mempunyai memori internal sebesar 16GB plus slot microSD yang mendukung hingga 64GB.



Sayangnya, handphone ini hanya menggunakan sistem operasi Android Jelly Bean 4.2. Pihak Huawei pun sudah memulai layanan pre order dari smartphone ini di negeri Cina. Pada masa pre order ini, Huawei mematok smartphone terbrunya ini dengan harga sebesar 1698 yuan atau setara 3,1 juta rupiah.

Sumber : berita teknologi

Available link for download

Read more »

Friday, February 10, 2017

Makna kejadian dan bencana

Makna kejadian dan bencana


gunung-merapi
Firman Allah : Apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana dia diciptakan?Dan langit bagaimana ia ditinggikan? dan gunung-gunung, bagaimana ia ditegakkan? dan bumi bagaimana ia dihamparkan ? (Al Ghasiyah 17-20)
Pengenalan diri menghendaki pemahaman yang baik atas keberadaan diri dan lingkungannya serta interaksi keduanya sebagai sesama ciptaan Allah. Keberadaan lingkungan diri meliputi seluruh ciptaannya serta kejadian yang ada di bumi, langit dan seisinya dan itu harus diyakini sebagai ayat-ayat Allah jua. Tiada berat bagi Allah untuk memelihara semuanya. Kemutlakan kekuasan Allah atas hal itu tertuang dalam ayat kursi dalam surat Al Baqarah 255. (1)
Bencana alam adalah bentuk alam dalam menjaga keseimbangannya
Bila dalam hal manusia, Tuhan tiada berat mencatat segala amal perbuatan dari 6 milyar manusia dimuka bumi, maka begitu juga dengan bumi dan langit serta seisinya itu beserta semua kejadian didalamnya. Allah menunjukkan bahwa semuanya bergerak sesuai ketetapan Allah berupa keteraturan bergeraknya benda benda langit dan semua ciptaannya  dilangit dan di bumi. Inilah yang disebut keseimbangan alam.Bahkan bila teliti, semua ciptaanya dibuat  berpasangan, ada air ada api, ada bulan ada matahari, ada bumi ada langit, ada panas ada dingin, ada laut ada gunung, semuanya bergerak teratur dan berjalan seimbang menciptakan keharmonisan.(2)
Hadirnya bencana terutama bencana alam, juga diyakini merupakan proses alami, karena bumi dan langit memang terus berproses untuk mencapai keseimbangan itu. Namun demikian sekarang ini peran manusia merusak keseimbangan alam juga besar melalui prilaku yang serakah dalam mengekspolorasi kekayaan alam. Allah menjelaskan kerusakan yang dilakukan manusia terhadap alam dalam surat Arrum : 41. (3)
Selanjutnya mereka acap berdalih selalu berbuat untuk kebaikan, namun nyatanya kerusakan alam /lingkunganlah yang terjadi. Akhirnya yang terjadi adalah munculnya sebagian orang atau pihak-pihak yang mengambil manfaat dengan adanya bencana atau kerusakan alam yang ada.Hal ini terdapat pada surat albaqarah : 11 sebagai tanda-tanda orang munafiq (4)
Nabi saw menyebut bahwa dunia memasuki akhir zaman dan karena itu dapat diisyaratkan akan banyak kerusakan / bencana dan   proses keseimbangan sedang menuju kearah kerusakan atau akhir dari semesta (kiamat) yang mengenai masa kapannya tentu hanya Tuhanlah  yang tahu. Seringnya terjadi gempa adalah pertanda semakin dekatnya hari kiamat, sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi saw mengenai hal ini (5)
Anjuran untuk melihat kejadian atau bencana alam sebagai ayat-ayat Allah
Walaupun diri bukan ilmuwan, perhatian muslim untuk melihat kejadian seperti bencana sebagai bacaan dari ayat-ayat Allah memang dianjurkan. Seorang yang berakal atau Ulil Albab tidak akan berhenti pada wujud materi dari kejadian alam itu saja, tetapi mencari hakekat dibalik segala ciptaan atau bencana itu, sehingga tercapai kesimpulan bahwa kejadian dan bencana itu adalah Allah yang berbuat. Tidak ada kejadian atau bencana sekecil apapun yang luput dan terjadi karena izinnya pula. (6)
Mengenai anjuran untuk teliti terhadap semua kejadian yang terjadi pada lingkungan diri,  tertera secara jelas dalam surat Ali Imran 190-191 mengenai tanda -tanda seorang Ulil Albab yang selalu mengingat Allah atas kejadian di langit dan dibumi.(7)
Dalam kitab Duratun Nasihin, Nabi saw menangis setelah menerima wahyu ini. Tangisan nabi saw adalah bentuk syukur bukan karena dosa yang dibuatnya, karena nabi saw adalah maksum yaitu sudah terbebas dari dosa yang lalu dan akan datang, namun semata karena takutnya kepada Allah. Dalam melihat kejadian bumi dan langit tentu Nabi saw menyadari karunia Allah atas  hikmah terkait kejadian penciptaan bumi dan langit dengan adanya penjagaan Allah terhadap  keteraturan dan  keseimbangan alam dari awal penciptaan, pada  masa beliau dan pada masa umat sepeninggalnya dan mendoakan yang terbaik untuk mereka selamat  hingga akhir zaman.
Wahyu Allah itu sudah menerangkan manfaat dari keteraturan dan keseimbangan benda-benda langit dan berbagai kejadian yang terjadi dibumi dan langit. Bisa dibayangkan bila keseimbangan dan keteraturan itu terganggu misalnya perputaran bumi terhenti sedetik saja maka kerusakan dan goncangan hebat akan terjadi dan tiada daya bagi manusia yang lemah untuk menyelamatkan diri.
Pesan dan hikmah dibalik bencana
Terkait dengan bencana alam, misalnya letusan gunung berapi, ternyata Allah sudah menjelaskan hal itu mengenai fungsi gunung. Fungsi gunung ternyata sengaja diciptakan untuk membuat tenang bumi yang awalnya sering bergoncang. Penciptaan gunung ini telah membuat takjub malaikat. (7) Selanjutnya dipahami dan teruji secara ilmiah bahwa pada dasarnya inti bumi bertekanan dan gununglah sebagai jalan keluar atas apa-apa yang berasal dari perut bumi. Apa-apa yang keluar dari perut bumi tidaklah selalu berupa bahan berbahaya, namun juga membawa bahan yang bermanfaat untuk kesuburan tanah. (9)
Dalam kaitan ini, setiap hamba harus berkeyakinan bahwa ada fungsi dari sesuatu yang diciptakan Allah. Prasangka baik hendaknya tetap kepada Allah dengan takdirnya Indonesia memiliki gunung berapi sebanyak 129. Bila kemudian yang tertimpa bencana adalah masyarakat sekitarnya, benar memang bila peringatan itu untuk masyarakat itu, namun bila disadari bahwa bencana adalah proses alam untuk menyeimbangkan dirinya terhadap kerusakan yang terjadi., maka ini menjadi peringatan bagi manusia semua  yang ada di bumi tak terkecuali.
Ketiada berdayaan manusia atas bencana dan kemutlakan kekuasaaNya, maka tiadalah kalimat Allah yang tepat kecuali La Haula wala Quwata Illabillah. Adanya bencana tidak jarang dapat mengukuhkan iman kepada Allah itu yang sesungguhnya merupakan harta yang paling berharga dari apapun langit, bumi dan seisinya. Dan melalui bencana itulah sesungguhnya sebagai  cara Allah agar hambanya tetap beriman dan tunduk kepadaNya. (10)
Wallahu ‘alam bishowab
  1. Firman Allah: Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya? Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (Al baqarah: 255).
  2. Firman Allah :Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis. Kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang? (Al Mulk : 3)
  3. Firman Allah : Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (Ar Rum: 41).
  4. Firman Allah : “Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan”.(Albaqarah: 11).
  5. Sabda nabi : “Hari kiamat tidak akan terjadi sampai diangkatnya ilmu dan banyaknya terjadi gempa”.
  6. Sabda Nabi saw : Tidaklah setiap kejadian dan peristiwa yang dialami seseorang kecuali atas izin Allah (HR Attirmidzi dan Ibnu Hibban).
  7. Firman Allah :  Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal,(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.(Ali Imran 190-191).
  8. Firman Allah : Dan Dia menancapkan gunung-gunung di bumi supaya bumi itu tidak goncang bersama kamu, (dan Dia menciptakan) sungai-sungai dan jalan-jalan agar kamu mendapat petunjuk,(An Nahl : 15) dan Anas bin Malik ra, Nabi saw bersabda: Ketika Allah menciptakan bumi, bumi itu bergoyang, maka Dia menciptakan gunung-gunung, lalu bumi itu menjadi tidak bergoyang. Maka malaikat heran terhadap kehebatan gunung.
  9. Firman Allah : Dan Kami telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gunung dan Kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran (Al Hijr : 19)
  10. Firman Allah: Dan sesungguhnya Kami telah pernah menimpakan azab kepada mereka, maka mereka tidak tunduk kepada Tuhan mereka, dan (juga) tidak memohon (kepada-Nya) dengan merendahkan diri.(Almukminun: 76)

Available link for download

Read more »

Wednesday, January 25, 2017

PENGERTIAN LAN WAN MAN DAN INTERNET

PENGERTIAN LAN WAN MAN DAN INTERNET


Local Area Network biasa disingkat LAN adalah jaringan komputer yang jaringannya hanya mencakup wilayah kecil; seperti jaringan komputer kampus, gedung, kantor, dalam rumah, sekolah atau yang lebih kecil. Saat ini, kebanyakan LAN berbasis pada teknologi IEEE 802.3 Ethernet menggunakan perangkat switch, yang mempunyai kecepatan transfer data 10, 100, atau 1000 Mbit/s. Selain teknologi Ethernet, saat ini teknologi 802.11b (atau biasa disebut Wi-fi) juga sering digunakan untuk membentuk LAN. Tempat-tempat yang menyediakan koneksi LAN dengan teknologi Wi-fi biasa disebut hotspot.



WAN

WAN adalah singkatan dari istilah teknologi informasi dalam bahasa Inggris: Wide Area Network merupakan jaringan komputer yang mencakup area yang besar sebagai contoh yaitu jaringan komputer antar wilayah, kota atau bahkan negara, atau dapat didefinisikan juga sebagai jaringan komputer yang membutuhkan router dan saluran komunikasi publik.

WAN digunakan untuk menghubungkan jaringan lokal yang satu dengan jaringan lokal yang lain, sehingga pengguna atau komputer di lokasi yang satu dapat berkomunikasi dengan pengguna dan komputer di lokasi yang lain.



MAN

Metropolitan area network atau disingkat dengan MAN. Suatu jaringan dalam suatu kota dengan transfer data berkecepatan tinggi, yang menghubungkan berbagai lokasi seperti kampus, perkantoran, pemerintahan, dan sebagainya. Jaringan MAN adalah gabungan dari beberapa LAN. Jangkauan dari MAN ini antar 10 hingga 50 km, MAN ini merupakan jaringan yang tepaMetropolitan area network atau disingkat dengan MAN. Suatu jaringan dalam suatu kota dengan transfer data berkecepatan tinggi, yang menghubungkan berbagai lokasi seperti kampus, perkantoran, pemerintahan, dan sebagainya. Jaringan MAN adalah gabungan dari beberapa LAN. Jangkauan dari MAN ini antar 10 hingga 50 km, MAN ini merupakan jaringan yang tepat untuk membangun jaringan antar kantor-kantor dalam satu kota antara pabrik/instansi dan kantor pusat yang berada dalam jangkauannya.

INTRANET

Intranet adalah sebuah jaringan komputer berbasis protokol TCP/IP seperti internet hanya saja digunakan dalam internal perusahaan, kantor, bahkan warung internet (WARNET) pun dapat di kategorikan Intranet. Antar Intranet dapat saling berkomunikasi satu dengan yang lainnya melalui sambungan Internet yang memberikan tulang punggung komunikasi jarak jauh. Akan tetapi sebetulnya sebuah Intranet tidak perlu sambungan luar ke Internet untuk berfungsi secara benar. Intranet menggunakan semua protocol TCP/IP Protokol TCP/IP, alamat IP, dan protokol lainnya), klien dan juga server. Protokol HTTP dan beberapa protokol Internet lainnya (FTP, POP3, atau SMTP) umumnya merupakan komponen protokol yang sering digunakan. sebuah intranet dapat dipahami sebagai sebuah "versi pribadi dari jaringan Internet", atau sebagai sebuah versi dari Internet yang dimiliki oleh sebuah organisasi.

Available link for download

Read more »

Sunday, January 22, 2017

Peluang Usaha Yang Menjanjikan dan Minim Pesaing

Peluang Usaha Yang Menjanjikan dan Minim Pesaing


Peluang usaha yang menjanjikan dan minim pesaing - Persaingan didunia usaha sudah menjadi hal biasa yang tak mungkin dihindari. Oleh karenanya adalah hal yang mustahil jika kita mencari sebuah usaha yang belum ada persaingannya, karena sekecil apapun usaha pasti ada yang menyerupai. Untuk itu kita dituntut untuk terus berinovasi guna memenangkan persaingan-persaingan tersebut. Memang benar jika setiap usaha pasti ada pesaingnya akan tetapi masih banyak juga usaha yang memang memiliki tingkat persaingan yang rendah dan masih cukup menjanjikan untuk digeluti.

Persaingan usaha sebetulnya merupakan tantangan yang membentuk karakter kita dalam dunia usaha. Semakin banyak tantangan yang dihadapi maka akan semkain tinggi juga skill yang didapat. Skill dan pengalaman inilah yang nantinya akan kita perlukan dalam mengembangkan usaha menjadi lebih besar lagi. Dengan pengalaman-pengalaman yang kita peroleh tersebut tentu akan memudahkan kita dalam menghadapi setiap hambatan dan tantangan usaha di kemudian hari.

Bagi para wirausaha yang baru memulai persaingan yang sangat tinggi ini jika tidak didukung dengan sikap serta pengalaman maka akan sedikit kesulitan. Untuk itu memilih usaha dengan tingkat persaingan yang kecil merupakan alternatif termudah untuk melatih skill dan melihat peluang kedepannya.

Dengan melakukan riset serta analisa yang tepat bukan tidak mungkin usaha yang akan kita geluti nantinya bisa sukses dengan cepat. Karena kita telah mempertimbangkan dari awal bagaimana usaha ini berjalan, bagaimana usaha ini dipasarkan serta bagaimana mengantisipasi setiap resiko dan hambatan yang mungkin muncul.


Peluang usaha menjanjikan minim pesaing pic

Peluang Usaha Potensial Tingkat Persaingan Rendah

Dan berikut ini beberapa peluang usaha yang minim persaingan dan bisa anda pertimbangkan untuk dicoba tergantung dimana keahlian anda :

1. Salon Khusus

Terdapat banyak sekali salon atau tempat potong rambut yang dapat kita jumpai disekitar kita. Namun sangat jarang sekali salon khusus yang hanya menerima satu jenis konsumen saja. Seperti apakah salon khusus itu? Salon khusus yang biasanya ada seperti salon khusus wanita muslimah dan salon khusus bayi dan anak-anak.

Salon khusus wanita muslimah adalah salon yang hanya menerima konsumen wanita berhijab. Dengan begitu diharapkan para muslimah yang potong rambut tak perlu khawatir lagi akan ada seseorang yang bukan muhrim melihat auratnya. Dengan mayoritas penduduk Indonesia yang beragama muslim tentu salon khusus wanita muslimah ini akan sangat menjanjikan.

Salon khusus bayi dan anak-anak umumnya memiliki desain yang lebih unik dibandingkan dengan desain salon kebanyakan. Salon ini didesain dan didekor sedemikian rupa sehingga anak-anak menyukainya, misalnya dengan pernak-pernik gambar kartun lucu dan lain sebagainya. Dengan begitu anak tak merasa takut akan kesalon untuk potong rambut. Terlebih lagi untuk bayi tentu memotong rambutnya memerlukan perlakuan khusus yang tidak setiap orang bisa.

 

2. Berdagang Produk Unik

Berjualan produk baru yang unik atau belum ada dipasaran membuat kita leluasa menentukan berapa harga jual dari barang tersebut. Selain itu karen aprodak kita unik tentunya akan sangat minim persaingan bahkan mungkin hanya anda sendiri yang menjualnya. Walaupun seiring waktu berjalan akan ada orang yang mulai meniru apa yang anda lakukan namun menjadi ahli dalam bidang anda dan kemampuan untuk terus berinovasi akan membuat barang yang anda jual laris.

Sebagai contoh sekarang ini bantyak sekali beredar barang-barang unik yang diimpor dari negara tetangga seperti mug berbentuk lensa kamera, camilan unik, jam dinding unik dan lain sebagainya yang memikat dan mengundang rasa penasaran. Biasanya mereka yang tertarik dengan barang-barang seperti ini mereka tidak lagi memperdulikan berapa barang tersebut dibandrol. Ini merupakan keuntungan bagi kita untuk mendapatkan keuntungan lebih dari setiap barang yang kita jual.
  Nah, itulah tadi sedikit ulasan mengenai peluang usaha yang menjanjikan dan minim pesaing. Peluang usaha serupa tidak harus dicari namun bagaimana kita membaca setiap peluang yang ada dan mau sedikit berinovasi menciptakan prodak baru. Semoga bermanfaat.

Available link for download

Read more »

Friday, January 20, 2017

ANALISIS PUTUSAN KPPU KASUS KEPEMILIKAN SILANG SAHAM PT INDOSAT Tbk DAN PT TELEKOMSEL OLEH TEMASEK HOLDING COMPANY

ANALISIS PUTUSAN KPPU KASUS KEPEMILIKAN SILANG SAHAM PT INDOSAT Tbk DAN PT TELEKOMSEL OLEH TEMASEK HOLDING COMPANY



Latar belakang

Dalam putusannya KPPU antara lain menyatakan bahwa Temasek terbukti melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 27 (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasal 17 ayat (1) berisi ketentuan yang melarang penguasaan atas produksi dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, sedangkan Pasal 27 (a) melarang pelaku usaha memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama. Konsekuensi dari pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp. 25 Miliar dan memerintahkan perusahaan tersebut melepaskan kepemilikan sahamnya, melepaskan hak suara, hak mengangkat direksi dan komisaris pada salah satu perusahan pilihan yang akan dilepas, yaitu pilihan antara PT. Telkomsel atau PT. Indosat Tbk.

Adanya putusan KPPU dimaksud menimbulkan pro dan kontra di kalangan pebisnis dan praktisi hukum. Mereka yang setuju memiliki argumentasi normatif bahwa Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 27 (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah larangan yang bersifat per se rule, yaitu larangan yang secara tegas dibuat dalam rangka memberikan kepastian hukum (legal certainty) bagi para pelaku usaha. Sementara pihak yang kontra terhadap putusan KPPU menyatakan bahwa Indonesia bukan lagi negara yang investor friendly, karena niat pemerintah mengundang investor asing masuk Indonesia secara lebih luas melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjadi terganjal.

Pembahasan

Putusan KPPU Mengenai Kepemilikan Silang Saham PT. Indosat Tbk dan PT. Telkomsel oleh Temasek Holdings ditinjau dari UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Dalam putusannya KPPU dimaksud menyatakan, bahwa Pertama, Temasek Holding, Pte.Ltd., bersama-sama Singapore Technologies Telemedia Pte.Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holdings Company Pte. Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Ltd., Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Pte. Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltdterbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan praktik monopoli selama menguasai saham PT. Indosat Tbk. dan PT. Telkomsel. KPPU berhasil membuktikan, bahwa Temasek Holding telah melanggar larangan kepemilikan silang (cross ownership) yang diatur dalam Pasal 27 huruf (a) UU No. 5 Tahun 1999. Kedua menyatakan PT. Telkomsel telah melakukan monopoli pasar seperti yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999. Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa:

Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Ketiga, bahwa PT. Telkomsel tidak terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 1999, yakni tentang posisi dominan. Keempat, memerintahkan kepada Temasek Holdings, Pte. Ltd., bersama-sama Singapore Technologies Telemedia Pte.Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holdings Company Pte. Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Ltd., Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Pte. Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd untuk menghentikan tindakan kepemilikan saham di PT. Telkomsel dan PT. Indosat Tbk, dengan cara melepas seluruh kepemilikan sahamnya dari salah satu perusahaan yaitu PT. Telkomsel atau PT. Indosat, Tbk. dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum hukum tetap.

Kelima, memerintahkan kepada Temasek Holdings bersama-sama Singapore Technologies Telemedia Pte.Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holdings Company Pte. Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Ltd., Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Pte. Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd untuk memutuskan perusahaan yang akan dilepas kepemilikan sahamnya serta melepaskan hak suara dan hak untuk mengangkat direksi dan komisaris pada salah satu perusahaan yang akan dilepas yaitu PT. Telkomsel atau PT. Indosat, Tbk. sampai dengan dilepasnya saham secara keseluruhan sebagaimana diperintahkan pada diktum keputusan keempat.

Keenam, pelepasan kepemilikan saham dilakukan dengan syarat: (a) untuk masing-masing pembeli dibatasi maksimal 5 % dari total saham yang dilepas; dan (b) pembeli tidak boleh terasosiasi dengan Temasek Holdings maupun pembeli lain dalam bentuk apapun.

Ketujuh, menghukum Temasek Holdings,Singapore Technologies Telemedia Pte.Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holdings Company Pte. Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Ltd., Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Pte. Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd masing-masing membayar denda sebesar Rp. 25 miliar rupiah yang harus disetor ke Kas Negara.

Kedelapan, memerintahkan PT. Telkomsel untuk menghentikan praktik pengenaan tarif tinggi dan menurunkan tarif layanan selular sekurang-kurangnya sebesar 15 % (lima belas persen) dari tarif yang berlaku pada tanggal dibacakannya putusan ini. Kesembilan, menghukum PT. Telkomsel membayar denda sebesar Rp. 25 miliar yang harus disetor ke Kas Negara.

Dengan demikian berdasarkan pada salah diktum putusan KPPU dimaksud, dinyatakan bahwa Temasek Holdings telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 huruf (a) UU No. 5 Tahun 1999. Pasal dimaksud menentukan adanya larangan bagi pelaku usaha untuk memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar yang bersangkutan, ataupun mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan yang sama, apabila: (a) kepemilikan itu mengakibatkan terjadinya dominasi pasar, yaitu penguasaan lebih dari 50 % (untuk satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa, atau (b) penguasaan lebih dari 75 % pangsa pasar untuk dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha.

 Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan oleh Temasek Holdings

Menyikapi putusan KPPU tersebut di atas, Temasek Holdings membantah bahwa dirinya telah melanggar Undang-Undang (UU) anti-monopoli Indonesia, sehingga akan memperkarakan putusan yang dibuat oleh KPPU. Menurut UU No. 5 Tahun 1999, Temasek Holdings memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan KPPU dimakud ke Pengadilan Neger Jakarta dalam waktu 14 hari sejak penerimaan pemberitahuan petikan putusan. Apabila keberatan tidak diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah menerima pemberitahuan petikan putusan KPPU tersebut, maka pihak Temasek Holdings dianggap menerima putusan tersebut dan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van rechtgewijksde).

Ada beberapa alasan atau pertimbangan yang diprediksi akan digunakan oleh Temasek Holdings dalam pengajuan keberatan ke Pengadilan Negeri (Jakarta). Pertama, Temasek Holdings akan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan praktik monopoli berupa kepemilikan silang. Anak perusahaan Temasek Holdings yaitu STT dan Sing Tel secara langsung bukan merupakan pemegang saham mayoritas, baik itu di PT. Indosat Tbk maupun PT. Telkomsel, sehingga tidak mempunyai peran signifikan dalam pengambilan keputusan dan kegiatan operasionalnya. Kedua, Temasek Holdings tidak terbukti melakukan/terlibat dalam kepemimpinan ataupun penentuan tarif telepon seluler dan Temasek Holdings tidak pernah mengontrol PT. Telkomsel dalam penentuan tarif, karena pemegang saham mayoritas masih berada pada PT. Telkom Tbk, yakni sebesar 65 %. Ketiga, berdasarkan perhitungan dari Michael Kende (Analis Consulting Limited di Washington), tarif seluler di Indonesia masih jauh lebih rendah dari negara lain di kawasan Asia Tenggara. Keempat, pasar industri telepon seluler di Indonesia masih sangat kompetitif dan tidak terdapat permainan tarif, konsumen pun tidak merasa dirugikan. Pemerintah Indonesia dalam penentuan tarif telepon seluler juga berperan, karena memiliki saham di PT. Telkomsel dan PT. Indosat, Tbk.Kelima, tidak ada dalil yang menunjukkan adanya pelambatan dalam pembangunan jaringan BTS, sehingga Temasek Holdings tetap akan mempertahankan PT. Indosat dan tidak akan menjualnya. Keenam, pada saat divestasi PT. Indosat Tbk. tahun 2002, Pemerintah Indonesia sudah mengkonsultasikannya dengan KPPU dan KPPU sendiri tidak keberatan atas proses divestasi PT. Indosat Tbk. Ketujuh, putusan KPPU dinilai Temasek Holdings sebagai putusan yang tidak adil dan bahkan dapat merusak kepastian hukum yang diberikan melalui transaksi divestasi secara terbuka. Kedelapan, putusan KPPU kurang berdasar, karena PT. Telkomsel dan PT. Indosat Tbk. telah menguasai pasar secara signifikan sebelum terjadinya kepemilikan silang Temasek Holdings melalui dua anak perusahaannya (STT dan Sing Tel).

 Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berkaitan dengan Kelompok Usaha Temasek dan Praktek Monopoli Telkomsel (Perkara No. 07/KPPU-L/2007) telah diajukan keberatannya oleh 9 (sembilan) terlapor sebagaimana dimaksud di atas. Keberatan ini terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tercatat dalam satu register yang sama dengan No.: 02/KPPU/2007/PN.JKT.PST. Relaas panggilan sidang tertanggal 7 Januari 2008 menyebutkan bahwa sidang untuk perkara tersebut dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di samping itu masih terdapat 1 (satu) terlapor, yaitu PT. Telkomsel yang mengajukan keberatannnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang relaas panggilan sidangnya baru diterima pada hari Senin, tanggal 14 Januari 2008. Sementara itu jadwal sidang direncanakan tanggal 7 April 2008.

Sesuai dengan PERMA No. 3 Tahun 2005, apabila terdapat pengajuan keberatan atas putusan KPPU yang sama namun diajukan di pengadilan negeri yang berbeda, maka KPPU dapat mengajukan permohonan penggabungan perkara kepada Ketua Mahkamah Agung. Hal ini telah diajukan melalui surat No. 11/K/I/2008 tanggal 9 Januari 2008 yang ditujukan kepada Mahkamah Agung, yang ditembuskan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Masih menurut ketentuan PERMA No. 3 Tahun 2005, maka pengadilan negeri-pengadilan negeri yang menerima tembusan surat permohonan KPPU tersebut harus menghentikan pemeriksaan dan menunggu penetapan Ketua MA mengenai hal ini.[12]

Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari akan menetapkan pengadilan negeri mana yang akan memeriksa dan memutus keberatan-keberatan yang diajukan terhadap Putusan KPPU. Pengadilan Negeri yang tidak ditunjuk oleh Mahkamah Agung dalam waktu 7 hari setelah menerima penetapan Mahkamah Agung tersebut harus mengirimkan berkas perkara serta sisa biaya perkara ke Pengadilan Negeri lain yang ditunjuk.

Kesimpulan

Dari data di atas dapat disimpulkan bahwa putusan KPPU, Temasek Holdings telah tebukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketetuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 27 (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sehingga mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat di bidang telekomunikasi seluler.

Bahwa Kelompok Usaha Temasek telah melakukan kepemilikan silang terhadap Telkomsel dan Indosat sehingga mengakibatkan dampak yang anti-persaingan dalam pasar jasa layanan telekomunikasi seluler di Indonesia, sehingga Kelompok Usaha Temasek melanggar Pasal 27

huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.


Bahwa Telkomsel telah melaksanakan hambatan interkoneksi dan mempertahankan harga yang tinggi sehingga menyebabkan dampak antipersaingan dalam pasar jasa layanan telekomunikasi seluler di Indonesia, sehingga Telkomsel melanggar Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang

Nomor 5 Tahun 1999.


Bahwa Telkomsel tidak terbukti menghambat pengembangan teknologi dalam pasar jasa layanan telekomunikasi seluler di Indonesia, sehingga Telkomsel tidak melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.




Available link for download

Read more »

Wednesday, January 18, 2017

Pengertian Dan Sejarah Komputer

Pengertian Dan Sejarah Komputer


Komputer adalah alat yang dipakai untuk mengolah data menurut prosedur yang telah dirumuskan. Kata computer semula dipergunakan untuk menggambarkan orang yang perkerjaannya melakukan perhitungan aritmatika, dengan atau tanpa alat bantu, tetapi arti kata ini kemudian dipindahkan kepada mesin itu sendiri. Asal mulanya, pengolahan informasi hampir eksklusif berhubungan dengan masalah aritmatika, tetapi komputer modern dipakai untuk banyak tugas yang tidak berhubungan dengan matematika.

Dalam arti seperti itu terdapat alat seperti slide rule, jenis kalkulator mekanik mulai dari abakus dan seterusnya, sampai semua komputer elektronik yang kontemporer. Istilah lebih baik yang cocok untuk arti luas seperti "komputer" adalah "yang mengolah informasi" atau "sistem pengolah informasi." Selama bertahun-tahun sudah ada beberapa arti yang berbeda dalam kata "komputer", dan beberapa kata yang berbeda tersebut sekarang disebut disebut sebagai komputer.

Kata computer secara umum pernah dipergunakan untuk mendefiniskan orang yang melakukan perhitungan aritmatika, dengan atau tanpa mesin pembantu. Menurut Barnhart Concise Dictionary of Etymology, kata tersebut digunakan dalam bahasa Inggris pada tahun 1646 sebagai kata untuk "orang yang menghitung" kemudian menjelang 1897 juga digunakan sebagai "alat hitung mekanis". Selama Perang Dunia II kata tersebut menunjuk kepada para pekerja wanita Amerika Serikat dan Inggris yang pekerjaannya menghitung jalan artileri perang dengan mesin hitung.

Charles Babbage mendesain salah satu mesin hitung pertama yang disebut mesin analitikal. Selain itu, berbagai alat mesin sederhana seperti slide rule juga sudah dapat dikatakan sebagai komputer.

Jenis Komputer

Sekalipun demikian, definisi di atas mencakup banyak alat khusus yang hanya bisa memperhitungkan satu atau beberapa fungsi. Ketika mempertimbangkan komputer modern, sifat mereka yang paling penting yang membedakan mereka dari alat menghitung yang lebih awal ialah bahwa, dengan pemrograman yang benar, semua komputer dapat mengemulasi sifat apa pun (meskipun barangkali dibatasi oleh kapasitas penyimpanan dan kecepatan yang berbeda), dan, memang dipercaya bahwa mesin sekarang bisa meniru alat perkomputeran yang akan kita ciptakan pada masa depan (meskipun niscaya lebih lambat). Dalam suatu pengertian, batas kemampuan ini adalah tes yang berguna karena mengenali komputer "maksud umum" dari alat maksud istimewa yang lebih awal.

Definisi dari "maksud umum" bisa diformulasikan ke dalam syarat bahwa suatu mesin harus dapat meniru Mesin Turing universal. Mesin yang mendapat definisi ini dikenal sebagai Turing-lengkap, dan yang pertama mereka muncul pada tahun 1940 di tengah kesibukan perkembangan di seluruh dunia. Lihat artikel sejarah perkomputeran untuk lebih banyak detail periode ini.

Penggunaan Komputer

Komputer digital pertama, memiliki ukuran yang besar dan membutuhkan biaya besar untuk pembuatannya. Komputer pada masa itu umumnya digunakan untuk mengerjakan perhitungan ilmiah. ENIAC, komputer awal AS semula didesain untuk memperhitungkan tabel ilmu balistik untuk persenjataan (artileri), menghitung kerapatan penampang neutron untuk melihat jika bom hidrogen akan bekerja dengan semestinya (perhitungan ini, yang dilakukan pada Desember 1945 sampai Januari 1946 dan melibatkan dala dalam lebih dari satu juta kartu punch, memperlihatkan bentuk lalu di bawah pertimbangan akan gagal). CSIR Mk 1/CSIRAC, komputer pertama Australia, mengevaluasi pola curah hujan untuk tempat penampungan dari Snowy Mountains, suatu proyek pembangkitan Hidroelektrik besar. Selain itu juga dipakai dalam kriptanalisis, misalnya komputer elektronik digital yang pertama, Colossus, dibuat selama Perang Dunia II. Akan tetapi, visionaris awal juga menyangka bahwa pemrograman itu akan membolehkan main catur, memindahkan gambar dan penggunaan lain.

Orang-orang di pemerintah dan perusahaan besar juga memakai komputer untuk mengotomasikan banyak koleksi data dan mengerjakan tugas yang sebelumnya dikerjakan oleh manusia - misalnya, memelihara dan memperbarui rekening dan inventaris. Dalam bidang pendidikan, ilmuwan di berbagai bidang mulai memakai komputer untuk analisis mereka sendiri. Penurunan harga komputer membuat mereka dapat dipakai oleh organisasi yang lebih kecil. Bisnis, organisasi, dan pemerintah sering menggunakan amat banyak komputer kecil untuk menyelesaikan tugas bahwa dulunya dilakukan oleh komputer kerangka utama yang mahal dan besar. Kumpulan komputer yang lebih kecil di satu lokasi diserahkan ke sebagai perkebunan server.

Dengan penemuan mikroprosesor di 1970-an, menjadi mungkin menghasilkan komputer yang sangat murah. PC menjadi populer untuk banyak tugas, termasuk menyimpan buku, menulis dan mencetak dokumen. Perhitungan meramalkan dan lain berulang matematika dengan lembatang sebar, berhubungan dengan e-pos dan, Internet. Namun, ketersediaan luas komputer dan mudah customization sudah melihat mereka dipakai untuk banyak maksud lain.

Sekaligus, komputer kecil, biasanya dengan mengatur memrogram, mulai menemukan cara mereka ke dalam alat lain seperti peralatan rumah, mobil, pesawat terbang, dan perlengkapan industri. Yang ini prosesor benam menguasai kelakuan alat seperti itu yang lebih mudah, membolehkan kelakuan kontrol yang lebih kompleks (untuk kejadian, perkembangan anti-kunci rem di mobil). Saat abad kedua puluh satu dimulai, kebanyakan alat listrik, kebanyakan bentuk angkutan bertenaga, dan kebanyakan batas produksi pabrik dikuasai di samping komputer. Kebanyakan insinyur meramalkan bahwa ini cenderung kepada akan terus.

Available link for download

Read more »